SATYA DHARMA DARMA BAKTI

SANDI AMBALAN BRAWIJAYA


KEHORMATAN ITU SUCI
JANGANLAH KURANG AMALMU DALAM KESUKARAN
TENANGLAH DALAM BAHAYA
KATAKANLAH SELALU DALAM SEBENARNYA
JANGANLAH SEKALI - KALI SETENGAH BENAR ATAU YANG BERATI DUA

SABDA PANDITA RATU
MANUSIA TIU MANUSIA
KAYA ATAU MELARAT ADALAH KEADAAN LAHIR
KITA MENGUKUR ORANG DENGAN UKURAN BATIN
SIAPA SAJA MESKIPUN BAGAIMANA, ADALAH KAWAN KITA

KARENANYA...........
JANGANLAH BERBUAT SESUATU YANG DAPAT MELUKAI HATI
ATAU MENGHINAKAN ORANG LAIN
LEBIH BAIK MATI TERHORMAT DARIPADA HIDUP NISTA
DALAM KEADAAN BAGAIMANAPUN JUGA

PANCARKANLAH JIWAMU DENGAN RIANG GEMBIRA
DAN JANGANLAH TAMPAK PADA LAHIRMU AKAN ISI HATIMU

PEMUDA SETIA ADALAH PEMUDA YANG SOPAN DAN PERWIRA
YANG MEMBELA ORANG - ORANG YANG MISKIN
DAN MEREKA YANG KURANG DARI PADANYA
SERTA MENOLONG DIRINYA

HARGAILAH DAN PERGUNAKANLAH SEBAIK - BAIKNYA
SEGALA SESUATU YANG KITA TERIMA DARI TUHAN
ITULAH KEHENDAK AMBALAN KITA




AMBALAN BRAWIJAYA..............

Kamis, 08 Januari 2009


Pakaian Seragam Pramuka Khusus:

Penggunaan Pakaian Seragam Khusus seperti pakaian seragam harian sebagaimana tersebut diatur dalam PP Pakaian Seragam.

Apabila karena pertimbangan agama tidak dapat mengenakan pakaian seragam harian, maka pramuka putri dapat mengenakan pakaian yang disebut Pakaian Seragam Pramuka Khusus, seperti di bawah ini :



Adapun kelengkapan adalah sebagai berikut:

a. Tutup kepala:

1) memakai topi dan tanda topi (sesuai dengan tingkatannya)

2) kerudung warna coklat tua, berbentuk:

a) kerudung bujur sangkar atau segi tiga

b) kerudung dimasukkan ke dalam baju/blus atau di luar baju/blus

b. Baju/blus pramuka, seperti pakaian seragam harian sebagaimana tersebut di atas,

berlengan panjang.

c. Rok/bawahan panjang warna coklat tua (sebatas mata kaki).

d. Untuk Gugusdepan yang berpangkalan di Pondok Pesantren:

1) menyesuaikan, tanpa meninggalkan norma agama (Islami)

2) dapat melaksanakan kegiatan kepramukaan dengan leluasa, baik kegiatan dilapangan maupun diruangan

3) dapat diberlakukan untuk semua tingkatan Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak/Pandega, Pembina, Andalan dan Mabi).

4) tidak merubah atribut Gerakan Pramuka dalam bentuk lain sebagaimana telah ditentukan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.

Tidak ada komentar:

PANJI GERAKAN PRAMUKA

PANJI GERAKAN PRAMUKA