SATYA DHARMA DARMA BAKTI
KEHORMATAN ITU SUCI
JANGANLAH KURANG AMALMU DALAM KESUKARAN
TENANGLAH DALAM BAHAYA
KATAKANLAH SELALU DALAM SEBENARNYA
JANGANLAH SEKALI - KALI SETENGAH BENAR ATAU YANG BERATI DUA
SABDA PANDITA RATU
MANUSIA TIU MANUSIA
KAYA ATAU MELARAT ADALAH KEADAAN LAHIR
KITA MENGUKUR ORANG DENGAN UKURAN BATIN
SIAPA SAJA MESKIPUN BAGAIMANA, ADALAH KAWAN KITA
KARENANYA...........
JANGANLAH BERBUAT SESUATU YANG DAPAT MELUKAI HATI
ATAU MENGHINAKAN ORANG LAIN
LEBIH BAIK MATI TERHORMAT DARIPADA HIDUP NISTA
DALAM KEADAAN BAGAIMANAPUN JUGA
PANCARKANLAH JIWAMU DENGAN RIANG GEMBIRA
DAN JANGANLAH TAMPAK PADA LAHIRMU AKAN ISI HATIMU
PEMUDA SETIA ADALAH PEMUDA YANG SOPAN DAN PERWIRA
YANG MEMBELA ORANG - ORANG YANG MISKIN
DAN MEREKA YANG KURANG DARI PADANYA
SERTA MENOLONG DIRINYA
HARGAILAH DAN PERGUNAKANLAH SEBAIK - BAIKNYA
SEGALA SESUATU YANG KITA TERIMA DARI TUHAN
ITULAH KEHENDAK AMBALAN KITA
AMBALAN BRAWIJAYA..............
Minggu, 16 November 2008
Kamis, 13 November 2008
WAWASAN MANAJEMEN DALAM GERAKAN PRAMUKA
WAWASAN MANAJEMEN DALAM GERAKAN PRAMUKA
Oleh : Arief Sutjahyo Wahyutomo
- Setia hari kita mengharapkan bahwa hari-hari yang akan kita jalani akan berlangsung lancar sesuai rencana. Bagaimana cara mewujudkan harapan tersebut? Jawabnya adalah melalui pengelolaan atau manajemen yang tepat.
- Manajemen masa kini sangat berbeda dengan manajemen klasik. Disebabkan oleh beberapa hal antara lain transportasi dan revolusi, apalagi sekarang, teknologi informasi berkembang pesat, sehingga sangat berpengaruh pada perkembangan manajemen.
Teknologi informasi yang berkembang kian pesat mengakibatkan terjadinya globalisasi dimana-mana di dunia.
Nilai manajemen telah berubah. Dulu, manajemen berfokus pada apa yang bisa kita tawarkan pada orang-orang; tapi maanjemen kini mengutamakan analisa (mencari tahu) apa kebutuhan orang-orang, dan kemudian memenuhi kebutuhan tersebut.
- Langkah-langkah Manajemen :
- Perencanaan (Planning)
- Pengorganisasian (Organizing)
- Pengendalian (Controling)
- Pelaporan (Reporting)
Manajemen adalah suatu alat, jalan untuk meraih sukses dengan modal kemampuan sumber daya yang kita miliki.
Tingkatan Manajemen bentuk Piramid
Tingkatan manajemen bentuk piramid terjadi pada manajemen klasik, yang membagi manajer dalam tiga tingkat, dimana tingkat masyarakat paling banyak menempati posisi FL.
Pengelola manajemen (Top Manager) akhir-akhir ini mengembangkan suatu sistem dimana tiap orang dalam organisasi dapat dan mampu mengeluarkan keputusan, baik itu yang berpengaruh terhadap dirinya maupun organisasi.
Manajemen kini menggunakan sistem matriks dalam organisasi, dimana tiap orang dalam organisasi mampu mengelola dan berperan serta dalam gerak langkah organisasi – artinya menghilangkan garis batasan antara tiap tingkatan manajer pada sistem piramid – seperti halnya tim sepakbola. Dalam sepakbola modern, tidak ada pemain yang tidak bermain, dan selalu ada pergantian pemain pada tiap permainan. Hal ini dimaksudkan untuk mengikuti perubahan lingkungan yang sekarang kian cepat. Dengan demikian tiap orang harus mengerti dan memahami benar-benar atas posisi dan rincian tugasnya.
Manajemen dan struktur organisasi bergantung pada kondisi anggota Gerakan Pramuka khususnya dan masyarakat umumnya.
- Bagaimana Mengelola Sistem Pengawasan, Dengan Menganalisa Kondisi Dan Pengalaman
Perbedaan antara Gerakan Pramuka dengan organisasi sejenis lainnya bahwa organisasi selain Gerakan Pramuka dapat memperoleh dana dengan cukup mudah (dari sponsor, misalnya), sedangkan Gerakan Pramuka tidak semudah itu.
Kenapa demikian?
Pendanaan Gerakan Pramuka diperoleh dari pemerintah
Apakah anggapan ini benar?
- Penyaluran pengetahuan lebih mudah dilakukan melalui metode-metode informal dan pendekatan melalui emosi (hati). Jika orang-orang memiliki kemampuan emosional (kemampuan mengelola emosi) yang memadai, komunikasi akan lebih mudah dilakukan.
Bagaimana dengan sekolah dan sejenisnya?
Mereka adalah sarana formal untuk menyalurkan pengetahuan. Perlu dipahami bahwa kepramukaan bukanlah sebuah buku, tapi permainan-permainan di luar ruangan dan selalu berkaitan dengan alam. Kepramukaan bukanlah teori, tapi pengetahuan secara mental, tentang kebiasaan dan kemampuan bertahan hidup.
Saat ini, Gerakan Pramuka harus menemukan gagasan-gagasan baru yang sesuai dengan dengan kaum muda
Darimana ide-ide ini berpotensi untuk muncul?
Jawabannya adalah Gugus Depan, yang merupakan FRONT LINE Gerakan Pramuka. Kwartir seharusnya lebih memperhatikan aspirasi Gugus Depan, jika aspirasi tersebut baik. Lebih jauh lagi, mengusahakan aspirasi baik tersebut untuk menjadi nyata, dan bukan sekedar kata-kata.
- Strategi
Gerakan Pramuka sampai saat ini masih menggunakan sistem top-down, yang artinya saluran informasi dan strutural berjalan dari atas (Nasioal) ke bawah (Gugus Depan). Umumnya keorganisasian di Gugus Depan sangat berbeda dengan manajemen puncak.
Kapankah Gerakan Pramuka dibubarkan?
Jawabnya, tidak pernah; karena pramuka tidak disebut Pramuka hanya karena seragamnya saja, tetapi karena jiwa, tindakan, dan kemampuannya mencerminkan jiwa, tindakan, dan kemampuan pramuka sejati. Lagi pula, Gerakan Pramuka didirikan atas SK Presiden, bahwa Gerakan Pramuka merupakan satu-satunya organisasi kepanduan di
PETUNJUK PENYELANGGARAAN DEWN KERJA PENEGAK DAN PANDEGA
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : 1. Bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ;
2. Bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 perlu disempurnakan, sesuai perkembangan Gerakan Pramuka saat ini dan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
Memperhatikan : Saran Pimpinan, Andalan, Dewan Kerja Nasional, dan Staf Kwartir Nasional.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
.
Kedua : Mengesahkan Petunjuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega seperti tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan lepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka, agar melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega seperti tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kelima : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 30 September 2007
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Prof. DR. Dr. Azrul Azwar, MPH
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina diri menjadi kader pimpinan, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
b. Salah satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut dibentuklah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di setiap jajaran Kwartir.
2. Dasar
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakn Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
d. Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004 – 2009
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Maksud dan Tujuan
c. Tugas Pokok, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab
d. Organisasi dan Masa Bakti
e. Wialayah Kerja dan Hubungan Kerja
f. Administrasi dan Keuangan
g. Keanggotaan
h. Kepengurusan
i. Pembagian Tugas, Fungsi dan Mekanisme Bidang
j. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
k. Formatur
l. Sidang Paripurna dan Rapat – rapat
m. Penutup.
4. Pengertian dan Kedudukan
a. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan di tingkat Kwartir, yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega puteri putera bersifat kolektif dan kolegial, dan merupakan bagian integral dari Kwartir , berkedudukan sebagai bdan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenangdan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
b. Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dna kebijakan didalm Dewan Kerja adalah keputusan dan kebijakn lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggung jawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
5. Maksud
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah Pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
6. Tujuan
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Praamuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka usaha pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
7. Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah:
a. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega disesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
b. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di kwartirnya.
c. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
d. Melaksanakan tugas-tugas kwartir.
e. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri dan Putera di tingkat kwartirnya.
8. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
a. Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
b. Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di kwartirnya
c. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir
d. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir, serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
9. Tanggung Jawab
Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas.
BAB IV
ORGANISASIAN DAN MASA BAKTI
10. Struktur Organisasi
a. Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
b. Di tingkat Kwaartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
c. Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
d. Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.
11. Masa Bakti
a. Masa Bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
b. Masa Bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya.
c. Selama belum dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.
BAB V
WILAYAH KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
12. Wilayah Kerja
a. Wilayah Kerja adalah wilayah berlakunya kewenangan Dewan Kerja.
b. Wilayah Kerja Dewan Kerja sama dengan wilayah kerja Kwartirnya.
13. Hubungan Kerja
a. Hubungan Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.
b. Hubungan kerja dengan Kwartir.
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
c. Hubungan antar Dewan Kerja
1. Hubungan antar Dewan Kerja yang berbeda jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi, dan informasi. Sedangkan jajaran yang lebih bawah ke atasa adalah koordinasi, konsultasi, dan pelaporan.
2. Hubungan antar Dewan Kerja yang setingkat adalah hubunga koordinasi, informasi dan kerjasama.
d. Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
1. Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka.
2. Bentuk kerjasama dalam hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir.
BAB VI
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
14. Adminisatrasi
a. Sebagai bagian dari Kwartir, maka sistem adminsitrasi Dewan Kerja mengikuti sistem administrasi Kwartirnya.
b. Sistem administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna menunjang aktifitas Dewan Kerja.
15. Keuangan
a. Keuangan diperoleh, dikelola dan dipertanggung jawabkan oleh Dewan Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.
b. Sumber keuangan:
1. Keuangan Dewan Kerja diperoleh dari:
a. Kwartir
b. Iuran peserta kegiatan
c. Usaha dana Dewan Kerja
2. Sumber dana yang berasal dari luar Kwartir harus sepengetahuan Kwartir
c. Pengelolaan
1. Dana yang digunakan untuk kegiatan Dewan Kerja dikelola oleh Dewan Kerja
yang bersangkutan sesuai sistem yang berlaku di Kwartirnya
2. Dalam pengelolaan dana kegiatan, Dewan Kerja senantiasa melakukan
koordinasi dan konsultasi dengan Kwartir
d. Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pengelolaan dana disusun oleh Dewan Kerja dan disampaikan kepada Kwartir
e. Hal-hal yang berkenaan dengan pendanaan kegiatan Dewan Kerja akan diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir
BAB VI
KEANGGOTAAN
16. Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang
mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.
17. Persyaratan
a. Persyaratan merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Kerja.
b. Persyaratan terdiri atas:
1. Umum
1) Anggota aktif di Gugusdepannya,
2) Belum menikah,
3) Minimal telah menjadi Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega,
2. Khusus
Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya selain persyaratan umum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan dalam Musppanitera, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
18. Pemilihan dan Pengangkatan Anggota
a. Pemilihan anggota
1) Pemilihan anggota adalah tata cara memilih anggota Dewan Kerja
2) Pemilihan anggota dapat dilakukan melalui
a) Formatur
b) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih oleh formatur
c) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja dilakukan secara terpisah yang mekanismenya ditetapkan melalui Musppanitera
3). Pengangkatan anggota disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
b. Pengangkatan anggota disahkan dengan Surat Keputusan
19. Penggantian Ketua dan Mutasi Anggota
a. Penggantian Ketua
Penggantian Ketua dilakukan apabila Ketua Dewan Kerja:
1. Menikah
2. Meninggal dunia
3. Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Ketua Dewan Kerja
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir
4. Mengajukan permintaan sendiri
5. Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6. Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka
7. Diusulkan oleh 2/3 jumlah Dewan Kerja yang harusnya hadir pada saat Musppanitera, kecuali Dewan Kerja Ranting diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Ambalan dan Racana yang harusnya hadir pada saat Musppanitera Ranting
8. Tata cara penggantian Ketua diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir
9. Penggantian Ketua disahkan dengan surat keputusan
b. Mutasi Anggota
1. Mutasi Anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota Dewan Kerja
dalam pelaksanaan tugas-tugasnya
2. Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan
anggota.
3. Tata cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
4. Pelaksanaan mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan keputusan Kwartir.
20. Pemberhentian anggota
a. Pemberhentian anggota adalah tindakan Kwartir untuk menghilangkan hak dan kewajiban seorang anggota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
b. Pemberhentian anggota dilakukan apabila anggota Dewan Kerja:
1) menikah.
2) meninggal dunia
3) Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja.
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
4) mengajukan permintaan sendiri
5) Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6) Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
c. Jenis Pemberhentian anggota terdiri atas:
1) pemberhentian dengan hormat.
2) pemberhentian dengan tidak hormat
d. Pemberhentian dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan ketentuan pasal 21b(1), Pasal 21b(2), dan Pasal 21b(3), Pasal 21b(4) dan Pasal 21b(5).
e. Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal. 21b.(6) setelah melalui Dewan Kehormatan.
f. Tata cara pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
g. Pemberhentian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
21. Penggantian Anggota
a. Penggantian anggota adalah penggantian anggota Dewan Kerja yang dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari keanggotaan
b. Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
c. Penggantian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
22. Hak dan Kewajiban Anggota
a. Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolektif dan kolegial, setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam suatu susunan kepengursan.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
23. Pengurus
a. Susunan pengurus Dewan Kerja adalah seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota, dan beberapa orang anggota.
b. Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pandega Puteri, dan sebaliknya.
c. Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
d. Jumlah Anggota Dewan Kerja disesuaikan dengan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil
e. Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
24. Pembidangan
a. Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya
memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut:
1. Bidang Kajian Kepramukaan
2. Bidang Kegiatan Kepramukaan
3. Bidang Pengabdian Masyarakat
4. Bidang Evaluasi dan Pengembangan
25. Pengurus Harian
a. Jika diperlukan, untuk melaksanakan tugas administrasi dan kesekretariatan Dewan Kerja dapat membentuk Pengurus Harian yang terdiri atas beberapa anggota Dewan Kerja
b. Keanggotaan Pengurus Harian ditentukan dalam Rapat Pleno Dewaan Kerja, dan disesuaikan dengan program kegiatan serta kesempatan yang dimiliki anggota Dewan Kaerja
c. Jumlah daan susunan Pengurus Harian diatur berdasarkan kebutuhan.
BAB IX
PEMBAGIAN TUGAS, FUNGSI DAN MEKANISME BIDANG
26. Pembagian Tugas
a. Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
b. Pembagian tugas diatur sebagai berikut :
1) Ketua
a) Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
b) Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
c) Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya.
2) Wakil Ketua
a) Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
b) Mewakili Ketua apabila berhalangan
c) Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya.
3) Sekretaris
a) Melaksanakan mekanisme administrasi dan kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan Kerja
b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
4) Bendahara
a) Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja
b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris apabila berhalangan.
5) Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.
6) Anggota Bidang
a) Melaksanakan tugas bidang
b) Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.
27. Dalam rangka pembinaan Satuan Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja menjadi
anggota Pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.
28. Hal-hal yang belum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh
Dewan Kerja yang bersangkutan.
29. Fungsi Bidang
Fungsi Bidang diatur sebagai berikut:
1. Bidang Kajian Kepramukaan
a. Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional
b. Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupuh wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2. Bidang Kegiatan Kepramukaan
a. Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan kepramukaan Pramuka Penegak dan Pandega
b. Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan kepramukaan
3. Bidang Pengabdian Masyarakat
a. Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka
b. Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega diluar Gerakan Pramuka
4. Bidang Evaluasi dan Pengembangan
a. Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
b. Bertanggungjawab atas kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan
30. Mekanisme Bidang
a. Mekanisme bidang merupakan pola interaksi antar bidang dalam melaksanakan
fungsi bidangnya
b. Mekanisme bidang diatur lebih lanjut oleh dewan kerja yang bersangkutan
31. Dewan Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja atau Sangga Kerja/Panitia Pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertindak sebagai suatu pelaksana kegiatan dan bertanggungjawab kepada Kwartir melalui Dewan Kerja.
BAB X
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTERI PUTERA
32. Pengertian
a. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat kwartirnya.
b. Hasil Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja Kwartir.
33. Jenis Musppanitera
a. Masppanitera
Musppanitera adalah Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu
b. Masppanitera Luar Biasa
1) Musppanitera Luar Biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua waktu Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
2) Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.
34. Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.
35. Tingkat dan waktu Pelaksanaan
a. Di tingkat Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (tiga) tahun sekali.
b. Di tingkat Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 5 (tiga) tahun sekali.
c. Di tingkat Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5 (dua) tahun sekali.
d. Di tingkat Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (dua) tahun sekali.
36. Penyelenggara
a. Penyelenggara adalah Dewan Kerja yang bersangkutan.
b. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaannya Musppanitera diatur oleh penyelenggara dengan persetujuan Kwartir.
37. Peserta
a. Peserta adalah perutusan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikuti Musppanitera.
b. Peserta Musppanitera Nasional adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Nasional
2) Utusan Dewan Kerja Daerah
c. Peserta Musppanitera Daerah adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Daerah
2) Utusan Dewan Kerja Cabang
d. Peserta Musppanitera Cabang adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Cabang
2) Utusan Dewan Kerja Ranting
e. Peserta Musppanitera Ranting adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Ranting
2) Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
f. Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting terebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Musppanitera cabang.
38. Utusan dan Mandat
a. Utusan
1) Utusan adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di kwartirnya.
2) Jumlah dan persyaratan lain yang berkenaan dengan utusan, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja Penyelenggara
b. Mandat
1) Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh Kwartir kepada utusannya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
2) Mandat bagi utusan Dewan Kerja diberikan oleh Kwartirnya atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
3) Mandat bagi utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh Pembina Gugusdepan atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
4) Mandat untuk Musppanitera Cabang bagi yang tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, mandat bagi yang mewakili Dewan Kerja Ranting tersebut diperoleh dari Kwartir Rantingnya
39. Hak Suara, Hak Bicara dan Hak Pilih
a. Hak suara adalah hak yang dimiliki masing-masing utusan untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara bila dilaksanakan pengambilan keputusan. Setiap utusan mempunyai satu hak suara.
b. Khusus di tingkat Kwartir Ranting utusan Pramuka penegak dan pramuka pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi penegak pandega di Amabalan dan Racana masing - masing
c. Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat.
d. Hak pilih adalah hak yang dimiliki utusan untuk dipilih dan memilih
e. Hal – hal lain berkenanaan dengan mekanisme hak suara dan dalam pengambilan keputusan secara bersama diatur lebih lanjut dalam Musppanitera
40. Pimpinan Musppanitera
a. Musppanitera dipimpin oleh Presidium yang anggotanya dipilih dari peserta Musppanitera melaui musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara sehingga dapat tercapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
b. Presidium terdiri atas :
1) Satu orang dari unsur Dewan Kerja penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerja penyelenggara.
2) Dua orang dari dua unsur utusan yang berlainan yang dipilih oleh peseta Musppanitera.
c. Presidium terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Presidium
d. Hal-hal yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam Tata Tertib Musppanitera
41. Penasehat Musppanitera
a. Penasehat Musppanitera adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan saran kepada Musppanitera untuk dijadikan bahan pertimbangan
b. Penasehat Musppanitera terdiri atas unsur Andalan Kwartir dan/atau Staf Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartirnya.
c. Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Musppanitera diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara
42. Nara Sumber
Bila dianggap perlu, Musppanitera dapat mengundang narasumber dari kalangan dalam atau luar Gerakan Pramuka atau Dewan Kerja setingkat diatasnya
43. Acara Musppanitera
a. Acara Musppanitera adalah hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai materi pembahasan dalam suatu Musppanitera.
b. Pada acara Musppanitera sekurang-kurangnya harus dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1) Penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas Pokok atas kebijakan yang dibuat oleh Dewaan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan rencana kerja.
2) Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega selama masa baktinya
3) Perumusan masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
4) Pemilihaaan Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
c. Acara Musppanitera Lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
44. Pengambilan Keputusan
a. Pengambilan Keputusan adalah proses pemilihan alternatif untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Musppanitera sehingga didapat putusan akhir.
b. Setiap pengambilan keputusan sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat.
c. Apabila keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.
BAB XI
FORMATUR
45. Pengertian
a. Formatur adalah peserta Musppanitera yang diberi hak dan kewajiban untuk memilih anggota Dewan Kerja
b. Formatur dipilih dalam Musppanitera
46. Tugas dan Masa Tugas
a. Formatur bertugas untuk :
1) Memilih anggota Dewan Kerja
2) Menyusun anggota terpilih dalam kepengurusan di dewan kerja
b. Masa tugas formatur selam 1 (satu) bulan sejak Musppanitera berakhir
c. Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir
47. Keanggotaan Formatur
a. Anggota Formatur terdiri atas unsur :
1) Dewan Kerja Penyelenggara
2) Peserta Musppanitera
3) Apabila Terjadi pemilihan langsung maka Ketua Dewan Kerja terpilih menjadi ketua Tim Formatur
b. Jumlah anggota formatur secara keseluruhan gasal dan tidak lebih dari 7 orang.
c. Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara pemilihan formatur diatur dalam Musppanitera.
d. Formatur dapat menyusun hal-hal yang berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan Kwartir.
48. Penasehat Formatur
a. Penasehat Formatur adalah Andalan Kwartir yang diminta oleh Musppanitera dengan mendapat mandat dari Kwartir.
b. Tugas Penasehat Formatur adalah memberikan saran, usul, dan pendapat kepada Formatur.
c. Penasehat Formatur tidak memiliki hak suara.
d. Penasehat Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir
BAB XII
SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT
41. Sidang Paripurna
a. Pengertian
Sidang Paripurna Praamuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan wahana permusyawaratan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam pengelolaan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Sidang Paripurna dilaksanakan minimal satu kali dalam satu masa bakti Dewan Kerja.
c. Peserta Sidang Paripurna
1) Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :
a. Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
b. Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.
c. Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
Peserta :
1) Anggota Dewan Kerja Ranting
2) Utusan Dewan Ambalan dan Racana yang mendapat mandat dari Gugusdepannya aatas usulan Dewaan Ambalan dan Dewan Racana
2) Penasehat Sidang Paripurna
a. Penasehat Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan saran kepada Sidang Paripurna.
b. Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir dan/atau Staf Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartirnya.
42. Rapat-rapat
Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
BAB XII
PENUTUP
52. Masa Peralihan
Kwartir Gerakan Pramuka diberi kesempatan mengadakan penyesuaian dengan Petunjuk Penyelenggaraan ini dalam masa peralihan selama satu tahun sejak tanggal ditetapkannya petunjuk penyelenggaraan ini.
53. Lain-lain
Hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan mendengar saran Dewan Kerja Nasional.
Jakarta, 5 Desember 2003
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
H.A. Rivai Harahap.
.
.
PANJI GERAKAN PRAMUKA
![PANJI GERAKAN PRAMUKA](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiUMB4QWSUaKnkgqXasbcRm9q1X8iQM_WOu_FmCKTavAzcz1WbYfTxhrmgrPUi5n2bIGjZFMIHNbZyOB-F0i8_l-LA8MrfSIRWW0w3zgg2idp2ONlTR-0-PT3V8aeRvd4Vm6U39sIV7vvD/s220/tri_+bendera.gif)